PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) Kalteng hingga saat ini masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan mendalam.

Pasalnya, dalam raperda itu masih ada persoalan atau masalah krusial yang berpotensi dapat merugikan masyarakat, sehingga perlu dikaji secara rinci dan dibahas agar bisa memberi manfaat kepada masyarakat umumnya di Kalteng.

"Makanya raperda itu belum rampung pembahasannya tahun 2022 ini, karena memang masih perlu kita kaji dan bahas secara mendalam, supaya tidak ada persoalan atau masalah kedepannya," katanya, Rabu, 7 Desember 2022.

Sudarsono menerangkan, keberadaan perda pengelolaan DAS ini nantinya tidak hanya sebagai payung hukum dalam upaya melindungi kawasan DAS saja, akan tetapi juga diharapkan bisa memberikan peluang bagi masyarakat yang masih mencari sumber penghidupan di kawasan sungai.

"Ini yang harus kita teliti, jadi tidak sembarangan dalam membahas raperda. Jangan nantinya hanya bisa memberi perlindungan terhadap kawasan DAS dan pelestariannya, tapi justru masyarakat tidak bisa lagi mencari sumber kehidupan di aliran sungai," ujarnya.

--page

Diungkapkan Sudarsono, di wilayah Kalteng sendiri masih banyak kalangan masyarakat yang bergantung hidup dengan beraktivitas di aliran sungai, sehingga diharapkan pemerintah tidak menerbitkan aturan kaku yang akhirnya justru memberatkan dan mempersulit masyarakat.

"Jadi jangan sampai raperda itu justru nanti menghilangkan kesempatan masyarakat untuk beraktivitas dan mencari penghidupan di DAS, ini yang kita tidak inginkan. Oleh karenanya akan kita upayakan agar bisa memberi manfaat bagi semua baik daerah maupun masyarakat," tukasnya. (DONNY D/B-7)