BORNEONEWS, Palangka Raya - Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan barang Sitaan berupa 304.632 batang rokok dan 1.220 botol minuman beralkohol, 4.775 keping pita cukai bekas, 1 Kg tembakau iris, 20 botol Liquid hingga 27 Karung pakaian bekas eks impor ilegal.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya Jalan Diponegoro Kecamatan Pahandut Kota setempat, Rabu 7 Desember 2022.
Sejumlah barang sitaan seperti pakaian dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara botol minuman mengandung Etil alkohol, vape dibuang isinya dan kemasannya dihancurkan.
Plt Kepala Bea dan Cukai Palangka Raya, Firman Yusup mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI melalui KPKNL Palangka Raya.
"Secara materil nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp742.083.900. Sementara untuk penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp244.800.000," kata Firman.
--page
Barang tersebut merupakan hasil penindakan dari 2021 hingga Oktober 2022. Dengan mencakup wilayah kerja 7 kabupaten 1 kota yakni Kota Palangka Raya, pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, dan Murung Raya.
Dalam kegiatan upaya penindakan dan penegakan hukum, Bea dan Cukai Palangka Raya terus menjalin sinergitas dengan instansi terkait. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









