NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Di tengah konflik antara kelompok warga Desa Perigi Raya dengan PT Gemareksa Mekarsari (GMR) – PT Satria Hupasarana (SHS), Polres Lamandau memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono berharap ruang mediasi tersebut dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga dan PT GMR – PT SHS.

“Saya harap melalui mediasi ini, permasalahan yang terjadi antara warga dan perusahaan segera selesai,” kata Kapolres usai memimpin rapat mediasi di Aula Mapolres Lamandau, Rabu, 7 Desember 2022.

Selain mengundang perwakilan warga dan perusahaan, Kapolres juga mengundang sejumlah pihak. Diantara, DPRD Lamandau, BPN, Distakan, DKUKMPP, DPMPTSP dan Damang Adat Kecamatan Bulik.

Dengan kehadiran instansi terkait, terang Kapolres, diharapkan mampu menjelaskan aturan yang berlaku. Sehingga, pemenuhan tuntutan yang disampaikan para warga tidak menyalahi hukum. Pun demikian, pihak perusahaan bekerja sesuai aturan.

--page

“Sehingga permasalahan ini bisa cepat selesai tetapi tetap pada koridor hukum yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

Pada rapat tersebut, Kepala Desa Perigi Raya, Petrus Mulyadi menyampaikan lima poin tuntutan warga. Diantaranya, terkait pemberdayaan CSR, kebun plasma, HGU perusahaan, penyediaan lahan untuk pengembangan (potensi) desa dan penyediaan tanah adat.

“Tuntutan ini merupakan hasil kesepakatan warga saat melakukan rapat di Kantor Desa (Perigi Raya) kemarin malam,” ungkap Kades.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT GMR – PT SHS, Helmud Dehen Mambat mengungkapkan, pihaknya siap memenuhi tuntutan warga selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia meminta warga menghentikan aktifitas yang selama ini dinilai merugikan pihak perusahaan.

“Tolong hentikan pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan,” ucapnya.  

--page

Helmud menambahkan, jika telah menemukan titik temu, semua pihak diharapkan dapat menghormati hasil kesepakatan pada mediasi yang difasilitasi Kapolres Lamandau itu. Sehingga, pihaknya dapat kembali bekerja dengan normal. (HENDI NURFALAH/B-5)