Penanganan eks anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin tidak jelas.
Meski surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah yang memberikan tenggat waktu hingga 8 Februari 2016 kepada pemda untuk melakukan validasi data, namun hingga saat ini data itu belum jelas.
"Ini masih kami rapatkan dan menunggu hasil validasi data oleh kelompok kerja (pokja) yang dibentuk pemda," kata Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, R Endra Sakti, Sabtu (13/2/2016).
Seperti diketahui pendataan itu berupa jumlah kepala keluarga, nama, jumlah aset serta alasan mereka masuk dan bergabung dengan Gafatar. Namun saat dikonfirmasi Endra Sakti belum tahu pasti data tersebut karena dia mengaku belum dirapatkan dengan empat Pokja yang dibentuk tersebut.
Menurut Endra Sakti, belum ada kepastian lagi apakah mereka dipulangkan ke daerah asal seperti di wilayah lainnya di Indonesia atau akan dibina di daerah.
Sebab, kata dia, fungsi empat Pokja yang dibentuk untuk menangani eks anggota Gafatar itu bagaimana memberikan pembinaan kepada mereka. Sehingga sekitar 48 jiwa eks Anggota Gafatar itu bisa kembali ke ajaran yang sebenarnya.
"Tugas Pokja itu yang membina mereka, baik membina segi keagamaan maupun ideologi NKRI. Kalau mereka Muslim akan ditangani oleh ulama untuk mengambil sumpah mereka, begitu juga yang agama lain," ujarnya.
Dalam proses pembinaan itu, tambah Endra Sakti, para eks anggota Gafatar di Kotim akan menandatangi surat pernyataan. Jika mereka setuju dibina oleh pemerintah daerah dan kembali ke ajaran yang sebenar-benarnya, maka pemda siap. Namun jika mereka tidak sepakat dibina, maka akan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.
Mayoritas dari 48 eks anggota Gafatar Kotim, kata Endara Sakti, adalah pendatang, bukan warga asli Kotim. Meski mereka pendatang, namun dia mengaku pemda tidak mungkin sewenang-wenang mengusir mereka, karena mereka juga merupakan warga negara indonesia. (FI/m))


