PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng), Hubertus Telajan dan mantan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru, Aloysius Kok mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abdul Siddik selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa dalam eksepsinya meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

"Meminta agar Terdakwa I dan Terdakwa II dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan, mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya semula," Kata Abdul Siddik saat membacakan eksepsinya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 8 Desember 2022

Menurut Sidik, berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Melainkan Pengadilan Tipikor Pontianak yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara jual beli beras.

“Mengingat apa yang didakwakan kepada Terdakwa Hubertus, dan Terdakwa Aloysius Kok berkaitan erat dengan hubungan keperdataan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II berdasarkan Perjanjian Jual Beli Antara PT. PERTANI Persero Cabang Kalimantan Tengah Dengan Koperasi Sunan Manyuru,” bebernya.

Pada persidangan sebelumnya, Hubertus dan Aloysius didakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 1.225.375.000 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak Periode Tahun 2016 sampai dengan 2017 tanggal 17 Maret 2021.

--page

Sebelumnya JPU Ananta Erwandhyaksa menyebutkan, beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton tidak dibayarkan. “Terbongkarnya setelah diaudit ternyata ada uang Rp.1 Milliar lebih yang belum masuk ke kas negara dalam hal ini PT Pertani, PT Pertani merupakan penyedia beras milik BUMN,” katanya.

Ia menerangkan koperasi Sunan Manyuru tidak terlibat dalam pembelian beras tersebut. Namun, nama koperasi diklaim untuk melakukan transaksi pembelian beras. Kedua terdakwa sendiri diakuinya merupakan kakak beradik.

“Jadi dia meminta seakan-akan yang minta koperasi, padahal yang meminta itu mereka itu sendiri, pegawai Pertani itu sendiri kerja sama dengan anggota Koperasi, akan tetapi Ketua Koperasi pun sendiri tidak tahu , karena cuma dipinjam setempel sama kopnya saja,” imbuhnya. (APRIANDO/B-5)