LAPORAN: TIM BORNEO

PELAIHARI - Aktifitas pertambangan ilegal masih saja terus terjadi di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Terbaru, Polres Tala meringkus tiga tersangka pelaku pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) di kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikuasai PT Arutmin Indonesia wilayah Kintap, Kamis (11/2/2016).

Operasi PETI yang dilakukan oleh tiga terduga pelaku tersebut tidak main-main. Mereka bahkan menggunakan tiga unit alat berat yang seluruhnya turut disita polisi.

Kasat Reskrim Polres Tala AKP Ade Paparihi mengungkapkan, tiga pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dua pelaku yakni Hanafi dan Adi Wijjana diciduk di Pit Bima, Desa Riam Adungan beserta dua unit excavator.

Satu tersangka lainnya, Suriansyah, diringkus di kawasan Gunung Ayam, Desa Kintap Kacil, Kecamatan Kintap. Dalam operasi penangkapan Suriansyah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit alat berat excavator.

Akibat perbuatan tersebut, tegas Ade Paparihi, ketiga pelaku penambang illegal batu bara tersebut dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI No.4/ 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Meski demikian, aku Ade Paparihi, Polres Tala tidak akan berhenti di tiga orang yang terangkap basah sedang menambang secara ilegal di kawasan tambang milik korporasi. Pihak kepolisian akan terus mendalami siapa-siapa yang berada di balik operasi PETI tersebut.

"Kami masih mendalami siapa orang yang mendanai dari kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan PKP2B PT Arutmin." (ANT/B-12)