PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kembali menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau. 

Penetapan tersebut terwujud dalam rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 yang DPRD Pulpis tentang Persetujuan bersama dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih dan perhargaan yang setinggi-tingginya atas penetapan 2 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pulang pisau usulan eksekutif.

"Dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama atas 2 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pulang pisau usulan eksekutif pada hari ini kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dprd kabupaten pulang pisau yang telah melakukan pembahasan dalam rapat gabungan komisi sehingga menghasilkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah dimaksud," ucap Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu. 

Bupati Perempuan pertama Pulpis iru juga mengungkapkan Raperda tersebut selanjutnya difasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, dan pada saatnya nanti akan ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten pulang pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

--page

Peraturan daerah itu, lanjutnya, juga sebagai bentuk kepatuhan pemerintahan daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya kedua raperda itu diharapkan mampu berkontribusi meningkatkan — pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah guna menunjang pembangunan daerah secara khusus daerah kabupaten pulang pisau.

"Dengan terbentuknya nanti perusahaan umum daerah air minum danum barasih kabupaten pulang pisau diharapkan mampu berfungsi melaksanakan pelayanan yang baik dan memenuhi ketersedian air bersih bagi masyarakat kabupaten dan menjadi perumda yang mandiri begitu juga halnya dengan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah," tutupnya. (ang)