Pemerintahan Jokowi-JK telah meneguhkan komitmennya menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, dan wujudnya pun sudah terasa secara kongkrit. Misalnya Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sumatera Selatan.
Desa yang tadinya sepi dan nyaris mati ini mulai melesat menjadi motor pembangunan. Jalan desa tengah dibangun memakai tenaga kerja masyarakat setempat. Adapun penduduk desa yang berprofesi sebagai petani mulai tersenyum karena sarana irigasi dan sanitasi pengairan juga tengah dibangun.
“Penggunaan dana desa di Maros ini saya suka. Ini sudah sesuai karena fokus untuk membangun,” ujar Menteri Desa Marwan Jafar saat meninjau proses pembangunan sarana irigasi di Desa Tenrigangkae, Sabtu (13/2).
Semangat kerja masyarakat desa memang senafas dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan dana desa. Pada tahun ini jumlah dana desa mencapai Rp47 triliun, atau meningkat dari sebelumnya Rp20,7 triliun.
Bahkan tahun 2017 rencananya akan dinaikkan lagi hingga Rp90 triliun. Jumlah desa sendiri berubah dari 74.093 menjadi 74.754 desa dan digunakan sebagai basis penghitungan dana desa 2016.
Mekanisme pembagian dan tahapan penyaluran dana desa juga terus dibenahi. Pertama dengan mempersingkat tahapan pencairan dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini akan memotong mata proses penyaluran sehingga dana desa bisa dipakai secara lebih cepat dan efektif.
Selain itu, Kementerian Desa juga terus mendorong agar postur penghitungan pembagian dana desa diubah. Selama ini, dana desa dibagikan ke desa-desa dengan proporsi 90% dibagi rata dan 10 persen dihitung berdasarkan tiga kriteria, yakni kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, angka kemiskinan.
“Kami tengah memperjuangkan agar skema ini diubah. Penghitungan dengan empat kriteria itu porsinya harus dinaikkan paling tidak 40 persen dan dana desa dengan porsi dibagi rata 60%. Dengan begitu pembangunan desa-desa semakin sempurna dan semakin berkeadilan,” jelas Menteri Marwan.
Pembenahan ini, jelas dia, akan diatur melalui revisi terhadap PP No.47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan juga PP No.22 /2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Ada tiga kementerian yang terlibat langsung dalam revisi ini, yakni Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. [RO/m]








