BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan mendominasi perkara yang ditangani seksi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas di tahun ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, mengatakan dari awal Januari hingga 9 Desember 2022 jumlah SPDP yang masuk ke pihaknya baik dari Polres maupun Polsek ada sebanyak 259 perkara.
"Tindak pidana umum paling menonjol adalah perkara narkotika berada di peringkat pertama, yaitu sekitar 100 perkara atau 40 persen dari 259 SPDP," katanya Arif Raharjo, baru-baru ini
Kemudian di peringkat kedua adalah perkara pencurian mencapai 25 persen. Lalu, peringkat ketiga adalah perkara perlindungan anak (perlinak) 15 persen, dan judi online 5 perkara.
"Di samping itu kami juga melakukan upaya penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice, itu ada enam perkara yang telah kami selesaikan," jelasnya.
Tahun ini juga pihaknya telah meresmikan Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif) di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, dan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di RSUD dr H Soemarno Sosroarmodjo Kuala Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)
Narkotika Dominasi Perkara yang Ditangani Kejari Kapuas di 2022
Bagikan:

KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Komentar (0)
Memuat komentar…







