KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan membantu sukseskan salah satu program Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas yakni smart agro.

"Secara khusus nantinya Perda ini mendukung terkait dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Gunung Mas terutama smart agro," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Setda Gumas Lurand, Sabtu, 10 Desember 2022.

Lanjutnya, diharapkan dengan adanya perda ini pula, dapat memetakan kebutuhan pelayanan publik untuk perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan.

"Jika melihat arti penting dari Perda ini dan keterlibatan para pemimpin wilayah sangatlah penting karena dari di sinilah awal perencanaan pembangunan perikanan khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas," terangnya.

Selama ini sektor kelautan dan perikanan telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap ketahanan pangan nasional namun  ternyata masih banyak permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan dan nelayan.

Seperti keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, pencemaran lingkungan, kesulitan memperoleh pakan karena harganya sangat mahal serta masalah-masalah yang sangat sulit diprediksi seperti perubahan iklim sehingga pendapatan pembudidaya ikan dan nelayan sangat rendah.

--page

"Oleh karena itu, sangat perlu ada upaya peningkatan tingkat pendapatan tersebut melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan," tukasnya.

Sehingga dapat menaikkan harkat dan martabatnya dengan menjadikan pekerjaan pembudidaya ikan dan nelayan  sebagai pekerjaan yang menjanjikan dan menarik minat untuk ditekuni. (RISKA YULYANA/b-6)