BORNEONEWS, Palangka Raya - Kedamangan Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya melakukan eksekusi tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 10,4 berdasarkan hasil putusan Nomor : 168/DKA/KJR/XI/2022 tanggal 23 November 2022.
Kegiatan eksekusi tanah seluas 10.000 meter persegi ini dilaksanakan, Sabtu 10 Desember 2022 di Jalan Tjilik Riwut Km 10,4 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya
Kedamangan memberikan jangka waktu kepada termohon (Cing-Cing) satu kali 24 jam dari ditetapkannya surat keterangan eksekusi hingga besok agar termohon menghubungi pemohon Hunda Mihing sebagai pemilik tanah.
"Kepada Cing-Cing atau Yansen (termohon) kita berikan waktu 1 x 24 jam agar menyerahkan tanah kepada Hunda Mihing (pemohon). Artinya secara adat kita memberikan toleransi 1 x 24 jam. Dalam keputusan itu pemilik tanah yang sah itu adalah Hunda Mihing," kata Damang Kecamatan Jekan Raya, Kardinal Tarung melalui Mantir adat, Rudy Irawan saat ditemui usai membacakan surat keputusan eksekusi di lokasi, Sabtu siang.
Rudy menjelaskan bermula pemohon (Hunda Mihing) mendatangi kedamangan dengan membawa berkas untuk meminta melakukan mediasi karena tanah miliknya diduga dirampas oleh termohon (Cing-Cing).
Kemudian pihak Kedamangan menindaklanjuti dengan membuat surat pemanggilan terhadap termohon, namun beberapa kali melayangkan surat, tidak ada tanggapan dan tidak hadir.
"Malahan saat itu, pihak Cing-Cing malah mengundang pihak Hunda Mihing disebuah kafe, tetapi juga tidak ada kesepakatan," kata Rudy.
Menurut anak kandung pemilik tanah, Herman Mihing, atas kejadian itu, pihak Kedamangan merasa kecewa dan membuat keputusan eksekusi tersebut.
Karena menurut Herman, semua yang dilakukan Cing-cing sudah mengabaikan adat baik itu, hukum adat, lembaga adat maupun pemangku adat.
"Kami sudah menyerahkan permasalahan ini kepada Kedamangan. Hargailah lembaga adat itu," ucap Herman.
--page
Sementara, borneonews.co.id melakukan konfirmasi perimbangan berita kepada Cing-Cing di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 juga tidak bisa ditemui.
"Saya bukan Cing-Cing pak, orangnya lagi di luar daerah. Namun surat yang ada sama saya sudah saya sampaikan semua pak," ucap ibu yang menempati rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









