KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas berikan catatan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik.

"Terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada prinsipnya dapat diterima menjadi perda dengan beberapa catatan," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, Sabtu, 10 Desember 2022.

Catatan yang pertama terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yakni, disepakati bersama tidak ada perubahan, penambahan, maupun pengurangan pada pasal-pasal.

Perlu banyak dilakukan sosialisasi untuk merubah pola pikir masyarakat dengan adanya Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. 

"Catatan selanjutnya, untuk penegakan saksi dilakukan paling akhir sesuai dengan tahapan, yang penting Perda sudah ada dan bisa disahkan," terang Iceu.

--page

Sebelumnya DPRD Gunung Mas bersama dengan kepala daerah telah melakukan penandatanganan persetujuan bersama terkait sejumlah raperda salah satunya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Beberapa substansi Rancangan Perda berkaitan dengan sistem pengelolaan air limbah domestik sebagai pedoman bagi penyelenggaraan untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong. (RISKA YULYANA/B-6)