PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau.

Persetujuan itu ditandai dengan rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 yang dilaksanakan di DPRD Pulpis belum lama ini.

Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang mengungkapkan pembentukan perumda itu menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat 3 peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, bentuk badan usaha milik daerah adalah perusahaan umum daerah (Perumda) atau dalam bentuk perseroan daerah, sehingga bentuk badan usaha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) perlu menyesuaikan PP tersebut menjadi Perumda air minum.

“Pada hakekatnya pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk pengelolaan sumber daya air, hal ini merupakan pemenuhan dari amanat pasal 28A UUD Negara RI tahun 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya,” tegas Taty.

Bupati perempuan pertama Pulpis itu menegaskan, untuk pembentukkan badan usaha milik daerah dalam hal pengelolaan air bersih adalah Perumda Air Minum Danum Barasih berfungsi melaksanakan pelayanan untuk menghasilkan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

--page

“Maka sejalan dengan itu, agar Perumda Air Minum dapat berjalan dengan tujuan dan fungsinya, diperlukan pengelolaan yang baik dan benar dengan memperhatikan segala kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dimilikinya,” katanya.

Ia juga menambahkan, Perumda Air Minum mempunyai fungsi pokok pelayanan umum kepada masyarakat.

Sehingga dalam menjalankan fungsinya tersebut Perumda harus mampu membiayai dirinya sendiri dan harus berusaha mengembangkan usaha.

“Untuk tingkat pelayanan diharapkan mampu memberikan sumbangan kepada pemerintah daerah dalam fungsinya sebagai sumber pendapatan asli daerah,” tandasnya. (ang)