PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hairullah alias Ullah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian di Jalan G.obos X kota Palangka Raya.

"Menuntut, Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 12 Desember 2022

Perkara bermula pada Jumat 15 Juli 2022, Hairullah bersama kedua temannya Imul dan Dingsanak berangkat dari kota Kapuas ke Palangka Raya dengan menumpang truk Tangki. 

Ketiganya kemudian tidur di Masjid Jalan G. Obos. Saat berjalan melewati Jalan G.obos X, Hairullah melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan Kos. 

Ia kemudian meminta Imul mengawasi keadaan dan bersama dengan Dingsanak (DPO) mengcongkel pintu kamar kos tersebut dan mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai dan KTP, SIM dan lainnya dan kunci kontak motor.

Motor tersebut kemudian diambil dan dikendarai berbonceng tiga. Ketiganya pulang ke kota Kapuas. Barang- barang milik korban dan sebuah motor tersebut digadaikan dan hasilnya dibagi- bagi oleh ketiganya. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 27 Juta. (APRIANDO/B-6)