PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ardewi Suriadi, resmi melapor ke Unit Harda Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya terkait tanam tumbuh di tanahnya yang bersertifikat diduga dirusak dan diserobot oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tanah bersertifikat milik istrinya (Ardewi) berada di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

Ardewi mengatakan tanah bersertifikat itu sejak 1998 dan terus dilakukan pemeliharaan. Di tanah tersebut juga ditanami sejumlah tanaman keras seperti kelapa sawit dan jambu mente.

"Tanah kami itu juga sudah divalidasi oleh pihak BPN Kota Palangka Raya. Tiba-tiba, digusur menggunakan alat berat di lahan kami itu yang sudah ada tanam tumbuhnya," ucap Ardewi dengan nada tinggi saat ditemui usai melapor ke Polresta Palangka Raya, Senin, 12 Desember 2022.

Atas hal itu kata Ardewi, ia merasa keberatan dan melaporkan orang diduga telah merusak tanam tumbuh di lahannya yang bersertifikat itu dengan pasal pengrusakan dan penyerobotan.

"Saya sudah belasan tahun memelihara tanah itu, tidak ada yang mengganggu. Tiba-tiba, ada orang yang merusak di tanah kami itu dan di lokasi itu juga banyak tanah warga lainnya yang terkena," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)