BORNEONEWS, Palangka Raya - Walaupun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya pada Selasa, 24 Mei 2022, Kini Kejaksaan Negeri Kota setempat siap melakukan eksekusi terpidana narkoba atas nama Salihin alias Saleh. Saleh dikenal sebagai bandar narkoba di kompleks Puntun Palangka Raya.
"Saleh terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu divonis tujuh tahun penjara sesuai keputusan MA. Kami masih melakukan pencarian dan sudah mengirimkan salinan keputusan tersebut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, Senin, 12 Desember 2022.
I Wayan Gedin mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan keputusan. Pada Minggu ini akan memberikan pemanggilan pertama kepada Salihin maupun melewati kuasa hukum.
"Pemanggilan dilakukan selama tiga kali. Jika tidak diindahkan juga maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke sejumlah pihak, dalam pencarian terhadap terpidana narkoba tersebut.
--page
"Jika saja terpidana segera ditemukan maka eksekusi pasti langsung dilaksanakan. Kami sarankan segera datang ke pengadilan untuk menyerahkan diri, tentunya lebih elok karena menghormati aturan hukum yang sudah berlaku," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









