KATINGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan memusnahkan 111, 4 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres setempat, Senin sore, 12 Desember 2022.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, sekaligus memimpin konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan.

 Kapolres Katingan AKBP Sonny menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari dua tersangka. 

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit kendaraan roda dua.

Dua tersangka dalam kasus berbeda itu,  yakni AK (33) yang ditangkap pada tanggal 10 November 2022 lalu. Kemudian tersangka berikutnya adalah M (31) yang diamankan pada tanggal 27 November 2022.

--page

Terkait kausus narkoba ini, dirinya dengan tegas menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Penyang Hinje Simpei, seraya mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat, mengkonsumsi apalagi mengedarkan barang harram tersebut. (ABDUL GOFUR/B-5)