BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada RDS, terdakwa perkara perjudian jenis dadu gurak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Syamsuni pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 13 Desember 2022
Renot duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap kepolisian pada 23 Agustus 2022 di kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah mata dadu gurak, lapak dadu gurak, piring, mangkok, handuk warna hijau, tas warna hijau lumut, kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp397.000.
Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, RDS mendapatkan modal dari E (DPO) senilai Rp 500 ribu.
--page
Ia mengaku akan mendapatkan uang senilai Rp 250 ribu jika menang, namun jika kalah maka akan mendapatkan rokok. (APRIANDO/B-7)









