APARATUR desa di Kabupaten Lamandau saat ini dilanda kegalauan. Hal tersebut seiring belum turunnya hasil verifikasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan daerah (tunda) untuk kepala desa (kades) maupun perangkat desa dari Gubernur Kalimantan Tengah.
Padahal, perbup tersebut sudah diserahkan sejak November 2015 lalu.
Dampaknya, hampir dua bulan terakhir ini aparatur desa terpaksa tidak bisa mendapatkan gaji.
“Proses penghambatnya bukan di pemkab. Hasil verifikasi gubernur belum turun. Padahal, saat koordinasi pada awal Januari 2016 lalu, direncanakan hasil verifikasinya dapat keluar paling lambat awal Februari. Kita tidak dapat berbuat banyak, pasalnya dasar daerah mengeluarkan Siltap dan Tunda harus berdasarkan pada verifikasi Gubernur,” kata Kabag Pemerintahan Setda Lamandau, Triadi, akhir pekan tadi.
Dia khawatir, belum turunnya siltap akan berpengaruh terhadap etos kerja aparat urdesa. Padahal, di awal tahun seperti ini banyak kegiatan yang harus dikebut.
Bahkan, dirinya kerap mendapat pertanyaan dari kades terkait tak kunjung diserahkannya siltap dan tunda.
Terkait itu, sejumlah kades, termasuk Kades Sumber Cahaya, Kecamatan Belantikan Raya, Hartono, mengatakan keterlambatan gaji aparatur desa ini belum begitu berpengaruh signifikan terhadap kinerja aparat desa.
Hartono menilai hal itu juga dipicu pengajuan yang waktunya disamakan dengan pengajuan anggaran lain seperti ADD.
“Harapan saya ke depan, pengajuannya disamakan dengan pengajuan gaji ASN. Sehingga tidak mengalami keterlambatan seperti ini,” harapnya.
Dengan adanya keterlambatan ini, tak jarang jika kades dituntut untuk kreatif dalam mencarikan solusi.
Sementara, diketahui bahwa siltap khusus kades saat ini mengalami penaikan.Jika sebelumnya berkisar Rp1,5 juta/bulan, kini menjadi Rp2,5 juta/bulan.
Adapun gaji sekdes non PNS tahun ini sebesar Rp.1.750.000/bulan. Kepala Urusan (Kaur) Rp.1.250.000/bulan. Kasi sebesar Rp1,25 juta/bulan, dan staf desa sebesar Rp750 ribu/bulan.(B-11)


