LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, melakukan uji publik rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi penambahan lima kursi anggota DPRD setempat untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.

“Uji publik dengan membuka kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya terkait dengan rencana penataan Daerah Pemilihan (dapil) kami lakukan karena adanya penambahan lima kursi dari 20 menjadi 25 pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah, Selasa, 13 Desember 2022.

Pada uji publik tatap muka itu, dihadiri pengurus partai politik, pejabat Forkopimda, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan sejumlah perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan ini, kata dia, terdapat beberapa masukan yang bisa menjadi pertimbangan.

“Berbagai masukan kami terima dan akan kami sampaikan ke KPU RI agar bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan pembagian dapil pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Lamandau itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota itu lebih dari 100.000 orang, kursi DPRD menjadi 25 kursi.

--page

Ditambahkannya, meski demikian, penambahan kursi di DPRD ini tidak akan mempengaruhi jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Lamandau, yakni tetap 3 dapil, terdiri dari dapil 1 denga daerah pemilihan meliputi Kecamatan Bulik dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 10 kursi.

Selanjutnya, Dapil 2 meliputi daerah pemilihan Kecamatan Lamandau, Kecamatan Delang, Kecamatan Batang Kawa, dan Belantikan Raya dengan jumlah sebanyak 7 kursi.

Kemudian, dapil 3 meliputi daerah pemilihan Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Bulik Timur dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 8 kursi. (HENDI NURFALAH/B-7)