LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengimbau masyarakat setempat yang menuntut lahan plasma kepada perusahaan perkebunan sawit untuk tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Silahkan saja warga menuntut haknya, sepanjang dalam tuntutannya itu tidak melanggar aturan hukum”, kata Kapolres, di Nanga Bulik. Rabu, 14 Desember 2022.

Sejauh ini, lanjut Kapolres, tuntutan lahan plasma 20 persen yang dilakukan oleh sejumlah warga di Kabupaten berjuluk Bahaum Bakuba ini masih dalam kategori wajar.

“Kita berharap warga yang melakukan tuntutan tidak melanggar hukum, karena menuntut hak dari produk hukum harus sesuai dengan aturan hukum,” ucapnya.

Orang nomor satu di Polres Lamandau itu juga meminta pihak perusahaan agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi kewajibannya. Khususnya terkait pembangunan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh.

--page

“Polres Lamandau bersama unsur Forkopimda siap membantu memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan,” ujar Bronto.

Diketahui, baru-baru ini sekelompok warga dari desa di wilayah Kecamatan Bulik menuntut salah satu perusahaan perkebunan sawit agar memberikan lahan plasma kepada mereka.

Sempat menghentikan operasioanl perusahaan, akhirnya personel gabungan dari Polres Lamandau, Kodim 1017/Lamandau dan Satpol PP Kabupaten Lamandau bernegosiasi dengan massa aksi di lokasi.

“Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya mereka (pihak warga dan perusahaan) bersedia melakukan mediasi di Mapolres Lamandau,” beber Kapolres.

Kapolres berharap, dengan mediasi yang dilakukan tersebut dapat menemukan titik temu antara kedua belah pihak. “Semoga nanti ada solusi yang sama-sama menguntungkan bagi pihak warga dan perusahaan,” tuturnya. (HENDI NURFALAH/B-7)