PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Sriosako mendorong pemda agar dapat lebih memperkuat regulasi terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kalteng ini supaya dapat memberikan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat.

Keberadaan TKA tentu dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari segi retribusi tenaga kerja orang asing, dan potensi ini harus dapat dimaksimalkan dengan membuat regulasi seperti halnya perda.

"Saat kami berkunjung ke Bali, kami telah mengunjungi Dinas ESDM disana untuk menggali berbagai informasi salah satunya terkait upaya meningkatkan PAD dari sektor retribusi TKA. Banyak informasi yang kita dapatkan, jadi ini nantinya bisa diimplementasikan di Kalteng," ucapnya, Rabu, 14 Desember 2022.

Dia menjelaskan, Provinsi Bali telah memiliki perda nomor 3 tahun 2022 tentang retibusi perizinan tertentu khususnya retribusi penggunaan TKA yang tertuang dalam BAB V. Perda itu merupakan regulasi dalam upaya Provinsi Bali untuk meningkatkan PADnya.

Banyaknya TKA di Bali memberikan dampak positif terhadap PAD provinsi tersebut, dan merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Bali. Sehingga, Kalteng juga perlu mencontohkan hal ini agar TKA yang ada mampu memberikan kontribusi bagi daerah.

Pasalnya, untuk di Kalteng sendiri juga terdapat begitu banyak orang asing yang bekerja baik pada sektor pertambangan dan perkebunan. Oleh karenanya melihat potensi yang ada di Bali maka Kalteng perlu memaksimalkan potensi tersebut untuk meningkatkan PAD.

"Potensi PAD dari TKA di Provinsi Bali cukup besar. Untuk itu Kalteng juga kita harapkan bisa mengali potensi dari TKA yang ada untuk meningkatkan PAD. Namun kita juga perlu memperkuat regulasi terkait hal tersebut agar dalam implementasinya dapat maksimal," ujarnya.

"Karena selama ini yang kita ketahui retribusi dari TKA di Kalteng belum maksimal, sebab masih terdapat berbagai kendala seperti sulitnya mengontrol TKA yang ada dan untuk menarik retribusi juga masih terbentur regulasi atau aturan hukumnya yang masih lemah," tukasnya. (DONNY D/B-11)