KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas memberikan sejumlah catatan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Gunung Mas. 

"Raperda ini dapat diterima menjadi perda dengan beberapa catatan, salah satunya terkait sepakat pada pasal 15 mengalami perubahan," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari, Rabu, 14 Desember 2022.

Perubahan yang dimaksud pada pasal 15 yakni, pada ayat dua, penjual langsung dapat menyediakan petugas/pramuniaga tersendiri untuk konsumen.

Ayat tiga, pengecer wajib melarang konsumen minuman beralkohol yang meminum langsung di lokasi penjualan.

Catatan selanjutnya pada Raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Gunung Mas kata Iceu yakni, tindak lanjut dari pembatalan aturan yang awalnya akan diterbitkan melalui Peraturan Bupati dan ditolak oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah agar dibuat dalam bentuk peraturan daerah.

"Selain itu, dalam raperda ini mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi pengecer di luar distributor-sub distributor, seperti sejenis cafe tidak bisa lagi menjual, kecuali karaoke, pengecer dan penjual (toko miras)," terangnya.

--page

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan bahwa maksud disusunnya Rancangan Perda ini adalah sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah setempat. 

"Selain itu, memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkkohol yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan rakyat," jelasnya. (RISKA YULYANA/B-11)