BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Direktur Perusahaan Besar Swasta PT. Berkala Maju Bersama (BMB), Wagetana I Disai merasa dirugikan atas pemberhentian secara sepihak terhadap dirinya dalam manajemen di perusahaan tersebut.
Wagetana I Disai melalui Kuasa hukum, Arif Irawan Sanjaya mengatakan atas pemberhentian terhadap kliennya yang diduga tidak prosedural, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
"Kenapa kami melapor, karena manajemen baru dari Malaysia PT. BMB telah memberhentikan Wagetana I Disai sebagai Direktur diduga secara sepihak," kata Arif didampingi rekan kerjanya Letambunan Abel, dalam press release, Rabu, 14 Desember 2022.
Dia menjelaskan pemberhentian terhadap kliennya itu diduga tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang sah menurut ketentuan berlaku.
PT. BMB melakukan perubahan akta Notaris perusahaan beberapa kali. Diantaranya, dari perubahan akta nomor 13 tanggal 16 Mei 2018 menjadi akta nomor 03 tanggal 12 Agustus 2022. Namun, dalam akta baru tersebut ucap Arif, nama kliennya (Wagetana I Disai dan Cornelis Nalau Anton) tidak dimasukan.
"Bahkan Akta perubahan dibuat secara diam-diam tanpa sepengetahuan klien kami sehingga diduga manajemen baru memalsukan akta autentik PT. BMB," tegas Arif. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









