PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa wajib vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan masih berlaku.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keamanan dalam aktivitas mudik masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kalteng, Falery Tuwan mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam waktu dekat, terkait perumusan beberapa kebijakan.

Terutama untuk mencecah terjadinya penyebaran Covid-19 di akhir tahun, sehingga sementara kebijakan yang sudah ada masih akan tetap diberlakukan.

“Kami masih mengikuti aturan yang sudah ada. Mungkin dalam minggu ini mungkin sudah terbit aturan baru,” ungkap Falery Tuwan baru baru ini.

Namun ia menegaskan, untuk perjalanan ke luar daerah itu masih tetap berlaku peraturan vaksinasinya, yakni wajib sudah di booster dan seterusnya. (HERMAWAN/B-6)