TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022. Saatnya partai politik bersiap untuk pertarungan sebenarnya memperebutkan kursi sebagai representasi kehendak masyarakat melalui partainya.

Penjaringan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) yang telah dikerjakan senyap, mulai akan nampak dipermukaan. Sebagai bahan belajar, penulis akan menyampaikan beberapa hal dalam peraturan-peraturan yang hingga saat ini dituliskan masih berlaku dan belum diubah.

Untuk dipahami bahwa peraturan semestinya dijelaskan oleh pembuat peraturan tersebut, dalam hal ini adalah KPU RI. Pihak-pihak lain, termasuk penulis, dengan keterbatasan menafsirkan, dalam upaya memahami maksud dan menerapkan pelaksanaannya di lapangan.

Karena peraturan KPU terkait, pencalonan anggota DPR(D) yang secara khusus untuk pemilu 2024 belum ada, maka yang bisa menjadi acuan adalah Peraturan KPU yang masih berlaku yakin PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang sebagiannya telah diubah dan ditetapkan dalam PKPU 31 tahun 2018.

Dalam pola pemilihan umum kita ini, pengajuan bakal calon Anggota DPR(D) merupakan hak dan kewenangan dari Partai Politik Peserta Pemilu. Sesuai tingkatannya pengurus partai akan mengajukan sejumlah nama yang paling banyak sejumlah kursi pada dapil dimana yang bersangkutan dicalonkan.

--page

Pencalonan yang dilakukan wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen, sehingga bila ada 10 kursi yang diperebutkan, dan partai mengajukan 10 orang sebagai calon, maka paling sedikit 3 dari 10 orang tersebut haruslah perempuan.

Pasal 7(1) PKPU 20/2018 jelas tertulis bahwa bakal calon merupakan WARGA NEGARA INDONESIA frasa selanjutnya berbunyi “dan harus memenuhi persyaratan.” Selanjutnya muncul huruf a hingga huruf s sebagai poin persyaratan.

Kemudian dilanjutkan pada ayat (2) hingga (6) penjelasan lebih lanjut terkait persyaratan pada huruf a hingga s yang dianggap perlu penjelasan. Pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas sedikit hal, yang diajukan sebagai pertanyaan kepada penulis dalam beberapa kesempatan.

1. Narapidana. Pada huruf g persyaratan tertulis “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Namun, selanjutnya pada ayat (4) termuat penjelasan terkait pengecualian dari syarat huruf g ini dengan yaitu mereka yang telah selesai menjalani hukuman, mengumumkan kepada publik dan mencantumkan dalam riwayat hidupnya.

Selain itu syarat tersebut dikecualikan untuk terpidana akibat kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak dihukum badan yang kemudian secara terbuka mengumumkan keadaan tersebut kepada publik.

2. Mundur dari Jabatan. Pada Pasal 7(1) huruf k, beberapa pejabat, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya ketika hendak mencalonkan dirinya, yaitu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu bagi penyelenggara pemilu dan jajarannya juga diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Calon juga diwajibkan bersedia tidak bekerja pada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan karena keanggotanan dewan di kemudian hari. Lebih lanjut terkait pengunduran diri ini dituangkan dalam pasal 8 PKPU 20/2022.

3. Partai yang berbeda. Pengunduran diri terlebih dahulu juga menjadi persyaratan jika ada anggota DPR(D) yang hendak mencalonkan dirinya melalui partai politik yang berbeda. Pada 7 (1) huruf s tertulis “mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.” Namun demikian hal ini dikecualikan jika partai dimana yang bersangkutan menjadi anggota dewan tidak lagi menjadi partai politik peserta pemilu.

Pengunduran diri juga dapat diabaikan jika partai politik pada pemilu sebelumnya tidak memberhentikan atau menariknya dari keanggotaan dewan, atau dari DCT sebelumnya tidak terdapat lagi penggantinya. Pada 7 (6) ditegaskan bahwa anggota dewan yang mencalon dari partai yang berbeda tidak diwajibkan untuk menggundurkan diri sebagai anggota dewan.

--page

Demikian sekelumit hal yang bisa dikupas dari pasal 7-8 PKPU 20/2018. Sambil menunggu PKPU baru terkait pencalonan anggota DPR(D), pastikan bahwa anda telah tercatat dalam daftar pemilih, baik yang berkelanjutan maupun yang akan disusun nantinya. Negara kuat karena pemilihnya hebat. Salam demokrasi.

Penulis: Satya Hedipuspita Anggota KPU Kabupaten Barito Timur
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.