PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) atau berjumlah 48 mengikuti Sidang Isbat Nikah. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka penertiban akta perkawinan Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

“Kegiatan itu digelar untuk membantu masyarakat memperoleh hak atas dokumen kependudukan,” kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Jumat, 15 Desember 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar acara tersebut, bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamandau, Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik dan FKUB setempat.

Isbat Nikah, terang Bupati, adalah proses untuk mendapatkan Pengesahan atas Perkawinan yang telah dilaksanakan menurut Syariat Agama Islam, tetapi status perkawinannya belum tercatat pada pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang.

“Kegiatan ini Bentuk pelayanan pemerintah daerah bersama stakeholder terkait, kaitan dengan warga yang belum dicatatkan nikahnya selama ini,” ujarnya.

--page

Selain itu, lanjut Hendra, tentang edukasi pencegahan nikah siri dan pernikahan di bawah umur. Diharapkan kegiatan ini dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum mencatatkan status pernikahannya secara resmi.

Bupati juga berharap dengan adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah seluruh Pasutri yang berada di kabupaten Lamandau memiliki Buku Nikah dan Dokumentasi Administrasi Kependudukan secara lengkap karena pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan.

“Perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri dan anak anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk waris,” imbuhnya. (HENDI NURFALAH/B-7)