NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Hendra Lesmana mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait pentingnya data administrasi kependudukan (Adminduk). Pasalnya, data tersebut merupakan dasar memberikan hak, kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Orang nomor satu di Kabupaten Lamandau itu menjelaskan, tertib Adminduk telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dari aturan tersebut, pemerintah telah mencanangkan program Gisa (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk)

Data kependudukan, selain memberikan kejelasan identitas, status penduduk dan perlindungan hukum bagi pemiliknya juga memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mengakses berbagai jenis pelayanan publik.

“Seperti misalnya pemasangan listrik, membuka rekening di bank, mengurus paspor dan pelayanan lainnya,” ujar Bupati Hendra saat menghadiri acara Sidang Isbat Nikah dan Pencatatan Sipil di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Lamandau. Kamis, 15 Desember 2022.

Bupati juga kembali menegaskan terkait pentingnya proses perekaman dan pelayanan administrasi kependudukan termasuk Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah dan berbagai jenis administrasi kependudukan lainnya.

Selain mengingatkan pentingnya Adminduk kepada masyarakat, Bupati Hendra meminta kepada perangkat desa/kelurahan memberikan pelayanan yang optimal kepada warga. “Demikian juga Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) sebagai leading sectornya,” pinta Hendra.

--page

Dinas terkait juga diminta secara massif melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang layanan Adminduk, khususnya kepada perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga sewaktu-waktu mereka membutuhkan, sudah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dimiliki untuk mengurus KTP atau KK dan Adminduk lainnya,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)