BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyelarasan data pembangunan daerah.
Penyelarasan dilakukan melalui kegiatan pra Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2022.
“Sudah menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerahnya dan melaporkan hasil evaluasinya kepada pemerintah pusat,” kata Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Kaspinor, Rabu, 26 Oktober 2022.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban yang sama mengevaluasi perencanaan pembangunan daerahnya dan melaporkan hasil evaluasinya kepada provinsi.
Tidak terkecuali, seluruh perangkat daerah melaporkan evaluasi perencanaan pembangunan daerahnya kepada Kepala Daerahnya yakni gubernur atau bupati ataupun walikota melalui Bappeda.
--page
“Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tegasnya. (HERMAWAN DP)









