PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung meminta kepala daerah kabupaten kota untuk segera bentuk Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Segera kami sampaikan surat kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas PMK sesuai dengan arahan dari Pusat,” ungkapnya di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur, Rabu, 12 Oktober 2022.

Ia menyampaikan sampai dengan saat ini, masih ada dua daerah yang belum membentuk Satgas yaitu Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Utara.

Sedangkan untuk Penetepan Pejabat Otoritas Veteriner (POV), masih ada  tiga daerah yang belum menetapkan POV yaitu Kabupaten Katingan, Barito Selatan, dan Barito Utara.

Leo mengatakan Pemprov Kalteng berupaya tegak lurus terhadap apa yang sudah ditetapkan di tingkat nasional dalam menangani PMK.

--page

“Gubernur Kalteng telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah PMK dan Satgas PMK Provinsi Kalteng tanggal 1 Juli 2022,” tuturnya.

Hal itu dilakukan usai Menteri Pertanian Republik Indonesia sudah menetapkan Provinsi Kalteng sebagai salah satu provinsi yang terdampak wabah PMK, dan kemudian Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada tanggal 29 Juni 2022. (HERMAWAN DP)