CAMBRIDGE –

KEBIJAKAN  lalu lintas Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dirumuskan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat, yang perlu ditetapkan berdasarkan perbuatan yang dilarang dan diwajibkan. Pada saat yang sama, pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi pidana. 

Pelanggaran lalu lintas yang disengaja atau tidak disengaja sering terjadi, mungkin karena hukuman untuk pelanggaran lalu lintas terlalu ringan, sehingga tidak heran jika pelanggaran lalu lintas semakin banyak. Akibat hukum dari suatu kecelakaan lalu lintas adalah adanya sanksi pidana terhadap pembuat atau penyebab kejadian, yang dapat juga disertai dengan tindakan perdata atas kerugian materiil yang ditimbulkan.

Ketika kecelakaan dilakukan oleh seorang anak dan korban terluka atau bahkan tewas, banyak pertimbangan apakah anak tersebut harus dihukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap anak, baik dari segi sistem maupun perangkat hukum yang lebih lengkap. 

Keberadaan undang-undang tentang anak merupakan indikasi yang tidak dapat dipungkiri bahwa anak memang membutuhkan perlindungan. Indonesia sebagai negara hukum mengatur anak dalam banyak peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Merupakan kejahatan bagi seorang anak untuk melakukan kesalahan yang menyebabkan cedera atau bahkan kematian pada orang lain.

Penyelesaian hukum yang baik dan adil selalu menjadi bagian dari konsekuensi kecelakaan. Dalam rekonsiliasi ini perlu dilihat bagaimana melindungi anak-anak pelanggar hukum, khususnya anak-anak yang terluka atau bahkan terbunuh dalam kecelakaan, agar hak dan kewajiban para pihak tetap dapat dipenuhi dan dilindungi. sebaik mungkin. Lebih penting lagi, bagaimana anak yang berhadapan dengan hukum itu bisa pulih dari peristiwa yang menimpanya dan melanjutkan hidupnya tanpa terikat oleh trauma mendalam akibat kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.

--page

Setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya pasti menimbulkan akibat hukum bagi pengemudi kendaraannya. Pengaturan yang berkaitan dengan kecelakaan fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa secara normatif dapat ditemukan dalam Pasal 359 KUHP dan dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari undang-undang lalu lintas adalah untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di jalan raya. 

Keterlibatan anak dalam kasus kecelakaan lalu lintas membuat anak tak terhindarkan berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjelaskan bahwa anak yang berpeluang menjadi pelaku tindak pidana adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum beranjak 18 tahun.

Penerapan Diversi Pada Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak

Sejak pemberlakuan “UU Sistem Peradilan Anak”, penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum semakin memperhatikan nilai keadilan dan kesejahteraan, serta menekankan perlindungan hak asasi anak. Selain itu, pertanggungjawaban terhadap anak dibatasi oleh keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memberikan ruang bagi pelaku maupun korban dan saksi untuk menyelesaikan perkara secara damai, sepanjang ada kesepakatan di antara mereka. Kesepakatan inilah yang kemudian menjadi pendanaan awal pelaksanaan diversi. Hanya dalam undang-undang inilah diversi baru dapat diterapkan, dimana diversi hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan perbuatan tersebut bukan merupakan pengulangan dari tindak pidana tersebut.

Kesepakatan Diversi untuk bentuk pelanggaran ringan, tanpa korban, atau di mana nilai kerugian korban tidak melebihi nilai upah minimum provinsi setempat, penyidik dapat bekerja sama dengan pelaku dan/atau keluarganya, penasihat masyarakat, dan dapat mencakup pemimpin komunitas. Apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, maka proses peradilan anak akan dilanjutkan. Daftar kasus anak dibuat khusus untuk polisi, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pembinaan khusus untuk anak.

Dalam menangani kasus anak, kita harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan berusaha sebaik mungkin untuk menjaga suasana kekeluargaan. Jika anak tersebut berusia di bawah 12 tahun, penyelidik, penasihat sosial, dan pekerja sosial profesional memutuskan untuk mengembalikannya kepada orang tua/walinya; atau mengikuti pendidikan di lembaga pemerintah atau organisasi kesejahteraan sosial yang berhubungan dengan departemen kesejahteraan sosial di tingkat pusat dan kabupaten, Pendampingan dan Pembimbingan selama 6 bulan.

Dalam perkembangannya sistem peradilan anak telah memasukkan konsep restorative justice sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Restorative justice adalah solusi yang melibatkan pelaku, korban, keluarganya, dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan, bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil untuk kejahatan dan dampaknya melalui penekanan pada pemulihan bukan pembalasan.
Konsep Restorative Justice merupakan sebuah cara baru dalam peradilan pidana anak. Konsep ini merupakan alternatif dari pengalihan atau penempatan pelaku anak di luar sistem peradilan. Tidak semua perkara anak akan diselesaikan melalui jalur peradilan formal dan memberi alternatif penyelesaian dengan pendekatan peradilan atas anak dan dengan memperhatikan keadilan bagi korban. Restorative justice dalam sistem peradilan anak merupakan bagian dari pelaksanaan diversi.

Menurut UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara yang menyangkut anak dari proses pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana. Diversi dapat juga diartikan sebagai memberdayakan aparat penegak hukum untuk mengambil kebijakan guna menangani permasalahan pelanggar anak dengan tidak menempuh cara formal, termasuk menahan atau tidak meneruskan peradilan pidana memproses atau mengembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan pelayanan tindakan lainnya, penerapan diversi ditujukan untuk dan perlindungan anak.

Pengaturan diversi bertujuan untuk menghindari atau mengalihkan anak dari proses peradilan. Dengan kata lain, untuk menghindari dampak negatif ke anak karena melakukan pelanggaran, diharapkan mereka dapat kembali secara wajar ke lingkungan sosialnya. Sehingga sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut.

Anak merupakan salah satu faktor penting dalam kemajuan suatu negara, sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting. Oleh karena itu membutuhkan anak yang memiliki kemampuan intelektual yang kuat dan memadai, yang wajib untuk mengejar cita-cita nasional yang hakiki. Sehingga penyelesaian permasalahan anak harus benar-benar memperhatikan kondisi anak di masa yang akan datang.

Dalam penerapanya diversi membutuhkan persyaratan tertentu. Diversi dapat dilakukan dengan melihat usia anak, sifat perbuatan apakah pertama kali dilakukan atau apakah bentuknya pengulangan, berlaku untuk delik ringan, adanya persetujuan korban bersama para pihak, dan kesediaan masyarakat untuk mendukung proses diversi.

Diversi tidaklah selalu berhasil dilakukan. Diversi hanya dapat diupayakan dan ditawarkan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan dan terpenuhinya syarat untuk dilakukan diversi. Diversi yang berhasil mengharuskan para pihak secara sukarela dan ikhlas melaksanakan putusan sesuai dengan butir-butir kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Apabila kesepakatan dan syarat diversi tidak terpenuhi maka perkara tersebut akan dikembalikan dan akan diproses secara formal.

--page

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak-anak penyebab kecelakaan, memberikan diversi sebagai solusinya, dengan mengalihkan perkara ke luar sistem peradilan pidana. Hanya untuk melaksanakan diversi selain kesepakatan para pihak, diperlukan syarat-syarat tertentu, yaitu kejahatan harus dipidana kurang dari 7 tahun, dan kejahatan tersebut bukan merupakan pelanggar berulang.

Kerja hukum pembelaan anak pelanggaran lalu lintas yang berujung kecelakaan belum bisa dilakukan secara optimal, karena masih dipengaruhi beberapa faktor penghambat antara lain; Anak masih dalam proses pertumbuhan, anak kurang memahami bahaya lalu lintas, banyak anak yang enggan dimintai informasi terkait kasus kecelakaan yang dialaminya, kurangnya keterlibatan orang tua untuk membimbing anaknya dan menjelaskan bahaya tidak patuh lalu lintas, sosialisasi lalu lintas yang kurang optimal, tidak tersedianya ruang diversi, ketidaksesuaian keterangan saksi, ketidaksesuaian keterangan saksi dan terdakwa, serta penentuan siapa yang benar-benar bersalah atau lalai bersalah.

Penulis: Hironimus Yunus Indra Saputra/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya