KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Kapuas untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3.194.237.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Raison bahwa UMK Kapuas tahun 2023 telah diterbitkan oleh Gubernur Kalteng senilai tersebut.

"Sedangkan Upah Minimum Provinsi Kalteng sebesar Rp3.181.013, jadi UMK Kapuas lebih tinggi dari UMP provinsi karena itu kita bisa mengusulkan UMK karena kedudukan perhitungannya lebih tinggi dari UMP provinsi," kata Raison, kepada wartawan baru-baru ini.

Tidak seperti tahun lalu, lanjut dia UMK Kapuas berada di bawah UMP, sehingga tidak bisa menetapkan UMK tahun 2022 lalu. "Tapi langsung mengikuti UMP saja di tahun 2022 lalu," ucapnya.

Disebutkannya, kenaikan UMK tahun 2023 sekitar 9,30 persen kenaikan ini cukup tinggi, tetapi hampir semua kabupaten/kota seluruh Indonesia rata-rata kenaikan 8-10 persen.

--page

"Tapi, kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja," imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk UMK Kapuas tahun 2023 akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)