SELAIN berharap ke mahkamah konstitusi (MK),kubu Willy-Wahyudi (Wibawa) juga memaksakan diri untuk mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Untuk yang tujuan terakhir ini, bahkan informasinya tim hukum Wibawa sudah mendaftarkan ke PTTUN di Jakarta kemarin.
Upaya ini berpotensi bakal menjadi gugatan ‘kandas’ jilid 2 setelah sebelumnya ditolak oleh Bawaslu Kalteng. Kenapa bakal mentah? Sebab Ketua Mahkamah Agung RI pernah mengeluarkan edaran bernomor 07/Bua.6/HS/SP/V/2010 tertanggal 11 Mei 2010 ditujukan kepada Ketua PT TUN dan Ketua PTUN seluruh Indonesia.
Isinya berupa Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Menyebut ketentuan UU nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan UU nomor 51 tahun 2009 selanjutnya disebut UU Peradilan Tata Usaha Negara menyiratkan bahwa keputusan atau ketetapan yang diterbitkan oleh KPU di tingkat pusat maupun tingkat daerah mengenai hasil pemilihan umum, tidak dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara.
“Ketentuan tersebut secara tegas dan eksplisit menyebutkan ‘hasil Pemilihan umum” yang mana menunjukkan bahwa yangdituju adalah keputusan yang berisi hasil pemilihan umum sesudah melewati tahap pemungutan suara dan yang dilanjutkan dengan penghitungan suara,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Sehingga ketika mereka mengajukan ke PTTUN,jelas berpotensi kandas. Tetapi lain cerita yang diungkap salah satu tim WIBAWA, Rahmadi G Lentham. Dia berkilah, pihaknya tidak menuntut hasil, tetapi ini merupakan efek, akibat, dan akumulasi perbuatan inkonstitusional KPU Kalteng yang membuat lima daerah dengan tingkat partisipasi tidak mencapai 50%. Mulai dari Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, Kotawaringin Barat (Kobar), Gunung Mas (Gumas), dan Katingan.
Yang dipersoalkan, terang Rahmadi, harus ada keadilan antara peserta dan penyelenggara. kemudian masalah pelaksanaan dan dasar konstitusi Pilgub Kalteng yang dianggapnya cacat. (RZ)








