MESKI polisi sudah mulai menindak pembuat minuman keras (miras) jenis lonang atau arak putih dan penjual miras tanpa izin, namun tidak membuat para pelakunya jera, dan masih banyak yang nekad membuka toko atau warungnya.


Hal ini terlihat di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang. Meski Sabtu (13/2/2016) lalu tempat tersebut dirazia polisi namun pemiliknya tetap saja sang pemilik membuka warung tersebut. “Iya masih saja mereka buka, bahkan masih banyak remaja yang membeli di tempat tersebut,” ujar M Karliansyah, warga yang tinggal tak jauh dari tempat tersebut, Senin (15/2/2016).


Karliansyah menilai apa yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu hanya menjadi angin lalu. Karena barang yang berhasil disita itu hanya sebagian saja, sedangkan yang lain masih tersimpan rapi tanpa diketahui aparat. Selain itu terpantau di Jalan Suka Bumi, DI Pandjaitan juga masih terlihat berjualan.


Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, pemberantasan miras di Sampit akan terus dilakukan. Bahkan tidak hanya miras buatan rumahan saja yang mereka sita, namun juga miras tanpa izin akan mereka amankan.


“Pokoknya di mana ada jual miras akan kami periksa perizinannya. Kalau ditemukan tak berizin akan langsung kami sita,” ucap Hendra. Dalam beberapa hari terakhir razia terus diintensifkan, terutama pada akhir pekan. Bahkan dalam pemberantasan miras ini tidak hanya terhadap penjual atau pabrik miras saja.


Namun di tempat hiburan malam (THM) dan juga area-area keramaian atau berkumpulnya masyarakat juga dilakukan. sehingga masyarakat di daerah ini merasa aman dan nyaman. “Memang kami tidak bisa memberantas dan menghilangkan peredaran miras di daerah ini, namun kami akan berusaha untuk menguranginya.” (MH/B-7)