BORNOENEWS, Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, meminta perusahaan di wilayah setempat untuk melakukan penyesuaian dan tahun mendatang sudah menerapkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
“UMK ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2023,” kata Bupati Hendra saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Desember 2022.
Untuk itu diminta agar seluruh perusahaan mengikuti UMK 2023 dan bagi perusahaan yang telah memberi upah di atas UMK, maka tidak diperbolehkan melakukan pengurangan
Bupati turut hadir dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau terkait penetapan UMK dan menyampaikan hasil kesepakatan jika UMK Lamandau setelah dilakukan penetapan sesuai formula penyesuaian maka mengalami kenaikkan.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK Lamandau tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 8,92 persen yang semula Rp 3.161.076, menjadi Rp 3.443.107.
“Harapannya para pengusaha dapat segera memberlakukan ketetapan nilai UMK ini terhitung sejak 1 Januari 2023,” tegasnya.
--page
Penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi batas bawah nilai upah, sebab aturan melarang pengusaha membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau telah melaksanakan sidang rapat dalam rangka penetapan usulan Upah Minimun Kabupaten Lamandau 2023. (HENDI NURFALAH/B-6)









