MAJELIS Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi sejumlah pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh yang menjadi terdakwa perkara penistaan agama.


“Petikan putusan perkara terhadap enam pengurus Gafatar Aceh sudah diterima dari Mahkamah Agung. Putusannya menolak kasasi para terdakwa,” kata Humas PN Banda Aceh Eddy, Senin (15/2).


Dalam petikan putusan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa enam pengurus Gafatar Aceh diputuskan dalam sidang 8 Desember 2015.


Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni H Andi Abu Ayyub sebagai ketua dengan hakim anggota, H Eddy Army dan Sumardijatmo.


Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp2.500.


“Putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ada tanggapan tujuh hari dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Kalau pun ada upaya hukum yang lain yakni peninjauan kembali (PK). Saya tidak tahu apakah terdakwa mengajukan PK atau tidak,” kata Eddy SH.


Pada persidangan di PN Banda Aceh, 15 Juni 2015, enam pengurus Gafatar Aceh yang menjadi terdakwa penistaan agama divonis empat dan tiga tahun penjara.
(ANT/B-11)