BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas memberikan sejumlah catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Raperda ini dapat diterima menjadi perda dengan beberapa catatan dan pertimbangan, pertama yakni sepakat tidak ada perubahan, penambahan maupun pengurangan pada pasal-pasal," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, Minggu, 18 Desember 2022.
Lanjutnya, Raperda ini diusulkan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mengubah istilah terdahulu tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Politisi Partai Golkar ini selanjutnya mengatakan bahwa Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini masuk dalam kategori perubahan perda komulatif terbuka.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan bahwa Raperda dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
--page
"Bahwa tujuan disusunnya perda ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan retribusi penggunaan Tenaga kerja asing dan terwujudnya peningkatan pendapatan daerah," jelas Jaya. (RISKA YULYANA/B-5)









