SEBANYAK 35 aparatur sipil negara (ANS) di ling­­­kungan Pemerin­tah Kabupaten Suka­ma­­ra terancam sanksi ka­­rena hingga saat ini belum melakukan Pendaftar­an Ulang Pegawai Negeri Si­­pil secara Elektronik (e-PUPNS).


Kepala Bidang Data Kepega­wai­an Badan Kepegawaian Pen­didikan dan Pelatihan (BKPP) Sukamara Ahmad Fai­zin mengatakan, pihaknya te­lah menyerahkan hasil e-PUPNS ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Na­sional (BKN) Banjarbaru, Pro­vinsi Kalimantan Selatan, be­berapa wak­tu lalu.

Di dalam dokumen yang diserahkan ke BKN, terdapat 35 ASN yang na­manya tidak tercatat.


Berdasarkan data yang ada di BKPP Sukamara, sambungnya, jumlah seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Ka­bupaten Sukamara sebanyak 2.097 orang. Namun yang me­laksanakan proses PUPNS secara elektronik hanya 2.062 orang.


“Dari sebanyak 35 orang PNS yang tidak terdaftar ter­sebut sebanyak delapan orang tidak melakukan pen­daf­taran, sedangkan selebih­nya ada melakukan verifika­sai level satu dan dua dan ju­ga pendaftaran, namun ber­kas atau dokumen yang di­syaratkan belum lengkap se­suai dengan aturan,” ujar Faizin.


Saat disinggung mengenai resiko dan sanksi bagi ASN yang tidak memenuhi sya­rat pendaftaran maupun yang tidak mendaftar, Faizin me­ngatakan bahwa data pegawai ber­sangkutan tidak akan ter­­catat di data base BKN.


Dengan begitu, identitas me­reka bisa terhapus dari da­­ta base ASN. Sehingga mere­ka tidak diakui lagi sebagai ab­di negara.


“Untuk sanksi yang diterima PNS karena tidak terdaftar atau terhapus dari data ba­se, maka secara otomatis ti­dak akan mendapatkan pe­layanan seperti gaji, kenaikan pangkat, dan pelayanan ke­pegawaian lainnya,” ujar dia.

Berupaya maksimal


Ia menyebutkan, Pemerin­tah Kabupaten Sukamara me­lalui BKPP telah berupaya mak­simal melaksanakan e-PUPNS. Bahkan BKPP ber­upa­ya memberikan motiva­si dan pelayanan kepada PNS yang akan melakukan pen­daf­taran, baik dengan sosiali­sa­si maupun pendekatan per­sonal.


“Berbagai upaya telah di­la­kukan oleh pihak BKPP Ka­bupaten Sukamara agar PNS bisa melakukan dan me­laksanakan pendaftaran e-PUPNS ini sesuai dengan atur­an dan petunjuk yang ber­laku,” sebutnya.
(Fah/B-3)