SEBANYAK 35 aparatur sipil negara (ANS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara terancam sanksi karena hingga saat ini belum melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS).
Kepala Bidang Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukamara Ahmad Faizin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil e-PUPNS ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.
Di dalam dokumen yang diserahkan ke BKN, terdapat 35 ASN yang namanya tidak tercatat.
Berdasarkan data yang ada di BKPP Sukamara, sambungnya, jumlah seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebanyak 2.097 orang. Namun yang melaksanakan proses PUPNS secara elektronik hanya 2.062 orang.
“Dari sebanyak 35 orang PNS yang tidak terdaftar tersebut sebanyak delapan orang tidak melakukan pendaftaran, sedangkan selebihnya ada melakukan verifikasai level satu dan dua dan juga pendaftaran, namun berkas atau dokumen yang disyaratkan belum lengkap sesuai dengan aturan,” ujar Faizin.
Saat disinggung mengenai resiko dan sanksi bagi ASN yang tidak memenuhi syarat pendaftaran maupun yang tidak mendaftar, Faizin mengatakan bahwa data pegawai bersangkutan tidak akan tercatat di data base BKN.
Dengan begitu, identitas mereka bisa terhapus dari data base ASN. Sehingga mereka tidak diakui lagi sebagai abdi negara.
“Untuk sanksi yang diterima PNS karena tidak terdaftar atau terhapus dari data base, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan pelayanan seperti gaji, kenaikan pangkat, dan pelayanan kepegawaian lainnya,” ujar dia.
Berupaya maksimal
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui BKPP telah berupaya maksimal melaksanakan e-PUPNS. Bahkan BKPP berupaya memberikan motivasi dan pelayanan kepada PNS yang akan melakukan pendaftaran, baik dengan sosialisasi maupun pendekatan personal.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak BKPP Kabupaten Sukamara agar PNS bisa melakukan dan melaksanakan pendaftaran e-PUPNS ini sesuai dengan aturan dan petunjuk yang berlaku,” sebutnya.
(Fah/B-3)


