DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta pemerintah daerah responsif dan lebih proaktif menangani persoalan lahan Lingkungan Industri Kecil (LIK) di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Selama belasan tahun lahan LIK diduga telah diterlantarkan pengelolanya, PT Bumi Kecubung Makmur (BKM).

Apabila benar diterlantarkan, lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 80 hektare tersebut harus dikembalikan kepada daerah atau masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kobar, Triyanto, Senin (15/2). Triyanto mengaku sedang mempelajari lebih dalam persoalan lahan LIK itu. Jika benar ditelantarkan, HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang PT BKM terancam dicabut.

“Daerah harus bersikap. Bagaimanapun juga lahan itu aset daerah. Tapi sepertinya masa berlaku HGU-nya juga sudah mau habis,” kata Triyanto.


Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kobar Madiwar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan lahan LIK yang digelar beberapa waktu lalu di DPRD Kobar, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar.

Hasil RDP tersebut sebagai rekomendasi masukkan bagi BPN untuk menindaklanjuti persoalan lahan LIK yang diduga telah diterlantarkan pihak pengelola sejak belasan tahun belakangan. “Tadi (15/2) sudah saya koreksi dan serahkan ke BPN. Rencannya mau tinjau ke lapangan. Waktunya tunggu ketua,” kata Madiwar.


Sebelumnya, Kepala Desa Pasir Panjang, Tamel Oto L mengungkapkan, masyarakat Pasir Panjang menginginkan lahan LIK segera dikembalikan. PT Bumi Kecubung Makmur, dianggap telah menelantarkan lahan tersebut. Pengembalian lahan kepada warga desa itu, merupakan kesepakatan yang dibuat PT Bumi Kecubung Makmur dengan masyarakat desa.

“Justru pihak LIK menjual lahan tersebut sedikit demi sedikit,” kata Tamel, Sabtu (13/2) kemarin.


Kepala BPN Kobar, Arya Ismana mengatakan, BPN Kobar tidak memiliki wewenang untuk menetapkan status Lahan Terlantar terhadap lahan LIK. Terlantar atau tidaknya lahan LIK akan diputuskan oleh Menteri Agraria. (RD/B-7)