PEMKAB Pulpis dan DPRD terus berupaya untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).


Kabag Hukum Pemkab Pulang Pisau, Supriyadi menjelaskan sinkronisasi dan pembahasan RTRWK yang rencanakan pada Januari 2016 mengalami penundaan sehubungan adanya agenda pemilihan gubernur.


Rencananya pada Minggu pertama Maret 2016 kembali­ dilakukan sinkronisasi untuk membahas RTRWK. Lalu pada Minggu kedua dan ketiga mulai dibahas.


“Setelah dibahas maka diparipurnakan untuk mendapat persetujuan DPRD. Setelah itu akan dikonsultasi­kan ke gubernur dan selanjutnya dikonsultasikan lagi ke Kementerian Tata Ruang dan Agrarian sebelum ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.


Menurutnya RTRWK ini harus secepatnya diselesai­kan, karena menjadi salah satu dasar pelaksanaan pembangunan.


Dengan adanya RTRWK maka rencana dasar tata ruang (RDTR) di delapan kecamatan yang dihadirkan dan salah satunya Kecamatan Kahayan Hilir untuk mengatur wilayah perkotaan.


Dia memastikan Pemkab Pulpis akan mengedepankan aspek hukum hingga penetap­an Raperda menjadi Perda.


Dia menjelaskan lagi tugas dewan dalam pembahasan RTRWK ini hanya sebatas meng­akomodasi kepentingan masya­ra­kat. Dikatakan, Pemkab Pulpis pun sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.


Dalam menetapkan RTRWK ini Pemkab Pulpis tetap akan berpatokan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 529 Tahun 2012 tentang Penunjukan Kawasan dan berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Provinsi Kalimantan Tengah.


Dia memastikan dalam draf RTRWK ini kepentingan masyarakat akan diakomodiasi hingga 20 tahun ke depan. Dia berharap pada akhir Maret 2016 draf Raperda RTRWK sudah selesai dibahas. (DY/B-6)