PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pPmilu 2024.

"Pendaftaran menjadi calon anggota PPS sudah kami buka sejak 18 Desember 2022. Rencananya akan kami tutup pada 27 Desember 2022," ujar Ketua KPU Gunung Mas Stepenson, Senin, 19 Desember 2022.

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mendaftar calon anggota PPS.

Pertama berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Kemudian, berusia minimal 17 tahun, lalu setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Syarat selanjutnya yakni, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya  lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.

"Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukup tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih," jelas Stepenson.

--page

Stepenson melanjutkan, bagi yang berminat untuk menjadi anggota PPS untuk segera mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA atau datang ke kantor KPU Gunung Mas.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Yuslia Hanyi Rasi ke nomor 0821-5927-2579, Julistin Valentino ke nomor 0852-1848-0962, atau menghubungi Yevi Erlin ke nomor 0821-4877-4677," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)