KALI ini tugas aparat Sat­pol PP Pulang Pi­sau tidak hanya mengawal sekaligus mengakkan perda, tapi juga dituntut ikut membantu untuk mendongkrak pendapat­an­ asli daerah (PAD).


Caranya dengan menertibkan izin sarang burung walet dan izin usaha lainnya.


Kepala Satpol PP Pulang Pi­sau, Hans Kenedison menje­laskan upaya itu dilakukan untuk membantu dinas pen­dapatan dan dinas lainnya guna memaksimalkan pe­mung­utan pajak atau retribu­si.


“IMB sarang burung walet per­lu kita galakkan karena potensi PAD-nya cukup besar dan saat ini banyak yang belum tertib. Kita sudah koordi­na­si dengan dinas perizinan agar masyarakat bisa tertib dan membuat IMB saat akan mem­bangun,” terangnya.


Dia menyebut hingga kini masih banyak masyarakat maupun pengusaha sarang bu­rung walet yang belum me­ngurus IMB.


“Kita akan tertibkan bagi yang belum memiliki IMB,” jan­jinya. Untuk tahap perta­ma­ yang bakal ditertibkan adalah wilayah kota seperti Kecamatan Kahayan hilir, lalu menyasar ke wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.


“Kita sudah menggerakkan personil. Selain penertiban IMB, anggota juga akan me­nin­dak perusahaan yang menumpuk material di wilayah Sa­kakajang, Kecamatan Jabiren Raya,” tuturnya.


“Kita sudah menurunkan porsenil ke sana untuk me­nin­daklanjut masalah izin pe­nimbunan,” imbuhnya.


Dia mengatakan potensi PAD di Pulang Pisau yang per­lu dikawal Satpol PP cukup­ banyak seperti masalah IMB, izin tambang galian C, izin penimbunan, dan sebagainya.


“Sumber PAD jika dikelola­ dengan baik dan semua pela­ku kepentingan bisa bekerja dan pihak yang wajib izin juga sadar melakukan kewa­jib­annya, maka PAD kita akan meningkat signifikan,” ujar­nya.


Tapi sangat disayangkan po­tensi PAD yang besar itu se­pengetahuan Hans masih belum tergali maupun ter­pung­ut secara maksimal oleh SKPD teknis. (B-6)