BERAKHIRNYA ja­ba­tan Gubernur Kal­teng Teras Narang­-Achmad Diran ber­dampak terhadap nasib ke­tua RT.


Bagaimana tidak, kini mere­ka tidak menerima insentif lagi. Insentif ketua RT tidak di­lanjutkan lagi oleh Peja­bat­ Gubernur Kalteng, Hadi Pra­bowo.


“Insentif kami setiap bulan Rp75.000 dihentikan tanpa alasan jelas,” sesal Zenal Abidin, Ketua RT 10 Kelurah­an­ Selat Utara, Kabupaten Ka­puas.


Dia tahu jika insentif ketua RT distop melalui surat edar­an dari lurah.


“Kami akan layangkan su­rat protes kepada pemerin­tah provinsi atas penghapus­an insentif RT kenapa dihenti­kan,” ungkapnya.


Saat ini dia hanya meneri­ma insentif dari Pemkab Kapu­as sebesar Rp35.000 per bulan.


Padahal menurutnya ketua RT merupakan jabatan yang ber­peran penting dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan paling bawah.


“Peran RT sangat penting dalam penyelengaraan pela­ya­n­an publik, sehinga perlu diapresiasi dengan pemberi­an­ insentif, sebab pihak ke­lu­rah­an tidak punya dana untuk memberikan insentif,” tu­turnya.


Sekretaris Kecamatan Selat, Budi Kurniawan menjelaskan­ sistem pemerintahan kelurahan tidak sama dengan desa. Dimana desa punya anggaran­ sendiri untuk memberikan in­sentif RT.


“Memang harus diapresiasi­ kinerja para RT, tanpa mereka­ kita akan sulit menginventa­risasi jumlah warga dalam satu wilayah. Kalau kita berikan penghargaan berupa in­sen­tif itu wajar saja, karena me­reka juga merupakan ka­ki tangan dari pemerintah da­lam memberikan pelayan­an kepada masyarakat,” tutur­nya.


Dalam waktu dekat ini dia akan rapat koordinasi deng­an­ seluruh ketua RT. Rapat itu untuk membahas soal di­hentikannya insentif dari pemerintah provinsi.


“Kita harus dukung kinerja ke­tua RT. Bila perlu bikin pernyataan sikap terhadap pe­merintahan daerah maupun­ provinsi soal tunjangan kerja mereka.

Sebab selama ini dana insentif RT dari Pemprov dikelola BPMDes,” tan­das­nya. (B-6)