BERAKHIRNYA jabatan Gubernur Kalteng Teras Narang-Achmad Diran berdampak terhadap nasib ketua RT.
Bagaimana tidak, kini mereka tidak menerima insentif lagi. Insentif ketua RT tidak dilanjutkan lagi oleh Pejabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo.
“Insentif kami setiap bulan Rp75.000 dihentikan tanpa alasan jelas,” sesal Zenal Abidin, Ketua RT 10 Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas.
Dia tahu jika insentif ketua RT distop melalui surat edaran dari lurah.
“Kami akan layangkan surat protes kepada pemerintah provinsi atas penghapusan insentif RT kenapa dihentikan,” ungkapnya.
Saat ini dia hanya menerima insentif dari Pemkab Kapuas sebesar Rp35.000 per bulan.
Padahal menurutnya ketua RT merupakan jabatan yang berperan penting dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan paling bawah.
“Peran RT sangat penting dalam penyelengaraan pelayanan publik, sehinga perlu diapresiasi dengan pemberian insentif, sebab pihak kelurahan tidak punya dana untuk memberikan insentif,” tuturnya.
Sekretaris Kecamatan Selat, Budi Kurniawan menjelaskan sistem pemerintahan kelurahan tidak sama dengan desa. Dimana desa punya anggaran sendiri untuk memberikan insentif RT.
“Memang harus diapresiasi kinerja para RT, tanpa mereka kita akan sulit menginventarisasi jumlah warga dalam satu wilayah. Kalau kita berikan penghargaan berupa insentif itu wajar saja, karena mereka juga merupakan kaki tangan dari pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam waktu dekat ini dia akan rapat koordinasi dengan seluruh ketua RT. Rapat itu untuk membahas soal dihentikannya insentif dari pemerintah provinsi.
“Kita harus dukung kinerja ketua RT. Bila perlu bikin pernyataan sikap terhadap pemerintahan daerah maupun provinsi soal tunjangan kerja mereka.
Sebab selama ini dana insentif RT dari Pemprov dikelola BPMDes,” tandasnya. (B-6)


