ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara Kotawaringin Barat (AMAN Kobar) kembali meminta peraturan daerah (perda) tentang perlindungan hak dan masyarakat adat, segera dibuat. Tuntutan adanya perlindungan hak dan masyarakat adat ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kobar, Senin (15/2/2016).


Dalam RDP yang digelar bersama sejumlah perwakilan masyarakat adat itu, Direktur Hukum dan HAM AMAN, Erasmus Cahyadi mengatakan, masyarakat hukum adat di Kobar butuh payung hukum untuk melindungi hak dan keberadaannya.

Terlebih, wilayah hak masyarakat hukum adat, juga diatur dalam Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan. “Tanah adat itu memang tidak disebutkan dalam undang-undang, tapi ada di dalam wilayah hukum adat. Perlindungan hak dan masyarakat hukum adat itu tidak mengganggu iklim investasi,” ujar Erasmus.


Ketua AMAN Kobar, Masdani menambahkan, dasar hukum pembuatan perda perlindungan hak dan masyarakat hukum adat di Kobar, cukup banyak. Terdapat sekitar 35 peraturan perundangan yang berkaitan tentang hak dan masyarakat hukum adat di Indonesia.


Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengutarakan, pihaknya akan segera membicarakan usulan AMAN terkait perda itu, dengan pihak eksekutif. Menurutnya, banyak hal yang harus diperhatikan terkait penyusunan perda yang dimaksud.

“Kita juga ingin tahu dulu, komunitas masyarakat hukum adat di Kobar itu mana saja. Kita berharap perda itu juga bisa mencakup perlindungan seluruh komunitas masyarakat hukum adat di Kobar, tak hanya adat dayak saja. Mungkin perda itu nanti bisa dimasukkan di Prolegda 2017,” kata Triyanto. (RD/B-2)