KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua digelar pada 15 Februari 2017. Pilkada serentak tahun depan itu akan diikuti oleh 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Sebanyak 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Di Kalteng, ada dua kabupaten yang ikut dalam pilkada serentak, yakni Kotawaringin Barat dan Barito Selatan.
Sedangkan di Kalbar ada Kota Singkawang dan Kabupaten Landak. Sementara di Kalimantan Selatan, ada Pilkada Hulu Sungai Utara, dan Barito Kuala.
“Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota. Dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam peresmian peluncuran Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Husni mengatakan Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.
Menurut Husni, keputusan menggelar pilkada serentak 2017 tidak akan terkendalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sebab, lanjutnya, KPU mendukung Pemerintah dan DPR dalam merevisi undang-undang tersebut.
“Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap undang-undang, dan kami juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan,” katanya.
Menurut Husni, KPU juga telah mempersiapkan sejumlah poin-poin usulan terkait revisi undang-undang tersebut. “Dalam pekan ini kami segera memasukkan usulan tersebut kepada Pemerintah dan DPR, dengan merancang draf perubahan peraturan secara simultan,” katanya. (ANT/B-10)








