KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Desa Upon Batu, Kecamatan Tewah sudah ditetapkan menjadi kampung reforma agraria. Ini berdasarkan kesepakatan dan pertimbangan teknis dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

"Pada awalnya ada dua desa, yakni Hurung Bunut dan Upon Batu. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya dipilih Desa Upon Batu,” ucap Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto, Selasa, 20 Desember 2022.

Ferdinan kemudian menjelaskan terkait alasan Desa Upon Batu ditetapkan sebagai kampung reforma agraria. Pertama karena desa ini merupakan desa wisata yang sudah membentuk kelompok masyarakat sadar wisata (pokmas darwis), mendapatkan peringkat 300 se-Indonesia sebagai desa wisata, dan juga memiliki jembatan gantung, serta infrastruktur yang memadai.

Dia menjelaskan, ada banyak keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat setempat ketika Desa Upon Batu ditetapkan sebagai kampung reforma agraria yakni mereka akan mendapatkan pendampingan dalam segala hal.

Sebagai contoh, ketika masyarakat ada produk olahan, maka mereka akan mendapatkan pendampingan, seperti pendampingan pembuatan kemasan yang menarik sehingga diharapkan produk bisa lebih menarik pembeli dan bisa menambah penghasilan masyarakat.

--page

"Sekarang ini, tinggal mengembangkan Desa Upon Batu dari segala sektor. Dimana, nanti seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diarahkan ke desa tersebut," tukas Ferdinan. (RISKA YULYANA/B-7)