SIDANG kasus korupsi dana BOSDA Kabupaten Murung Raya terus bergulir. Kali ini Pengadilan Tipikor Palangka Raya mendengarkan kesaksian salah seorang saksi. Inilah saksi ke-7 dari 108 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Murung Raya.
Saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Puruk Cahu dalam persidangan kasus korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) dalam sidang Senin (15/02) tadi siang adalah Rosita Dewi Sinta.
Yang menarik, kesaksian yang diberikan Rosita dinilai membingungkan. Mengapa? Karena keterangan yang diberikan tak memiliki korelasi dengan pembuktian kasus merugikan negara Rp 2,7 miliar.
Dalam sidang dengan terdakwa Andrety Noverlin Tidja alias Delin, 36, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Liberty dan kawan-kawan menghadirkan Rosita Dewi Sinta yang merupakan tetangga terdakwa di Puruk Cahu sebagai saksi. Dia menjelaskan soal hutan-piutang dengan terdakwa sebesar Rp10 juta.
Saksi mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai Alfon bahwa dia pernah meminjamkan uang kepada terdakwa pada April 2010. “Dibayar akhir Desember 2010, sebelum hari natal,” kata saksi Rosita Dewi Sinta di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (15/2/2016).
Namun ditanya apa yang diketahui saksi terkait masalah yang melilit Delin hingga menjadi terpidana, Rosita menegaskan tidak tahu. Bahkan dia mengatakan hanya bertetangga dengan terdakwa dan tidak tahu dia bekerja di instansi apa di Mura.
Jaksa Hanya Mengikuti BAP
Hal ini sontak membuat majelis hakim bingung dan menanyakan kepada JPU Perihal kehadiran saksi. Menjawab itu, jaksa mengatakan mereka hanya menghadirkan saksi sesuai yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Mura.
Di luar sidang, penasehat hukum terdakwa Henry S Dalim didampingi Kartika Chanra Dewi, mengatakan perihal kehadiran saksi tersebut membingungkan. Lantaran di dalam sidang yang berlangsung kurang dari 1 jam tersebut, tak ada satupun keterangan yang diberikan berkaitan dengan kasus.
“Kita nilai keterangan yang diberikan saksi tidak memiliki korelasi dengan kasus. Malah kita nilai kasihan sebab jauh-jauh di datangkan dari Murung Raya hanya untuk menjelaskan soal hutang Rp 10 juta tahun 2010 sementara kasus ini tahun 2013,” kata Henry S Dalim.
Ditanya upaya dilakukan tim PH untuk menyelamatkan Delin dan menyeret oknum yang paling bertanggungjawab, Henry menyatakan masih belum tahu. Pasalnya dari 108 saksi di dalam BAP baru 7 yang didatangkan ke persidangan.
Meski masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya dalam akasus korupsi Dana Bantuan Taman Kanak-kanak (TK), kembali didudukkan di bangku terdakwa. Delin kembali didakwa melakukan perbuatan korupsi.
Selain Delin ada juga nama terdakwa Suharto yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mura. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty dkk menyebutkan, terdakwa Delin dan Suharto didakwa melakukan korupsi dana BOSDA Disdik Mura Triwulan IV tahun 2013 sebesar Rp2.723.572.006. (ca/*)
Jaksa Hadirkan Saksi Yang Tidak Relevan: Bicara Soal Utang Rp10 Juta
Redaksi
Bagikan:
- #Saksi
- #Jaksa
- #Dana Bosda
- #Delin
- #Pengadilan Tipikor
- #Korupsi Dana Bosda Murung Raya
- #Rosita Dewi Sinta
- #Alfon
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Komentar (0)
Memuat komentar…

