BADAN Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah (Kalteng) tak mau disalahkan terkait lambannya proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan pembangunan fisik Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Palangka Raya (Unpar).


Auditor BPKP, Human Siregar yang sering menjadi saksi ahli persidangan tipikor menegaskan, peranan penyidik untuk menghadirkan alat bukti juga faktor pendukung lambannya proses tersebut.


“Perhitungan yang dilakukan auditor tergantung alat bukti yang dihadirkan penyidik. Jika lengkap maka perhitungan akan lebih mudah dan prosesnya bisa lebih cepat,” kata Auditor BPKP, Hulman Siregar di Palangka Raya, Senin (15/2/2016).


Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Refli, mengatakan kasus FK Unpar masih berproses di penyidik. Lambatnya penuntasan perkara FK Unpar serta beberapa perkara lainnya akibat belum tuntasnya perhitungan BPKP.

“Dalam kasus ini kerugian negara diduga sebesar Rp2 miliar. Namun angka pastinya menunggu hasil audit BPKP,” katanya.


Pernyataan Refli itu berbeda dengan taksiran kerugian awal, yang mencapai Rp8 miliar lebih. Kerugian ditaksir dari penyalahgunaan dana hibah beberapa kabupaten di Kalteng. Dana itu dikucurkan agar mahasiswa yang berasal dari kabupaten pemberi hibah dapat kuliah secara gratis. Hal itu diwujudkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Unpar dan pemerintah kabupaten bersangkutan.


Namun kenyataannya, mahasiswa yang mendaftar dan masuk ke fakultas kedokteran dari kabupaten pemberi dana hibah tetap dipungut bayaran.

“Dengan adanya bantuan MoU ini seharusnya tak satupun mahasiswa dibebankan biaya pendidikan Rp500 juta itu. Tapi pada kenyataannya, tetap saja dipungut,” jelas Refli.


Namun belakangan, kasus yang menyeret nama mantan Rektor Henry Singaraca dan pejabat di Unpar, Ciptadi serta Yohanes Dedi angka kerugian negaranya mengecil. Ini terjadi, setelah tim dari Institut Tehnologi Bandung (ITB) turun. Refli mengumumkan angkanya hanya sekitar Rp2 miliar. (CA/B-10)

Laporan : RONI SAHALA