DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap asal-usul senjata api yang ditemukan dari tangan pengedar sabu Yanto alias Peneng (28 tahun) warga Jalan Riau, Gang Sayur, Kota Palangka Raya.
Dan ternyata, pemiliknya adalah anak pengusaha apotek berinisial MJ, yang beroperasi di kawasan Pasar Besar Palangka Raya. Dia bernama Junaidin Sembiring (JS) alias Haji Didi (38) warga Jalan Kelinci, Palangka Raya.
Yanto merupakan pengedar gesit yang ditangkap pada Kamis(11/2/2016) sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Dia juga seorang residivis kasus yang sama pada 2007 dengan hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan Didi hasil pengembangan, dibekuk di kediamannya pada Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pemilik senpi (senjata api) berinisial JS. Dia merupakan anak dari pengusaha apotek di Palangka Raya,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit II AKBP Ruslan, Senin (15/2/2016).
Penangkapan Yanto memang penuh dengan risiko. Pasalnya, senjata api yang dipegangnya saat itu disebut untuk menghadang aparat yang mencoba melakukan penangkapan. Tak hanya itu, daerah menuju rumahnya juga terpasang CCTV.
“Senpi katanya digunakan apabila ada petugas yang melakukan penangkapan. Cuma mungkin saat itu belum sempat mengambil,” ungkap Akhmad Shaury.
Menurutnya, senjata api itu tersebut diperoleh dari Junaidin dengan sistem barter. Junaidin menyerahkan senjata api, Yanto memberikan dua gram sabu. “Untuk dari mana JS mendapatkan senpi itu masih dalam pengembangan. Yang jelas itu hasil rakitan orang lokal Kalteng secara perorangan,” imbuhnya.
Saat digerebek pekan lalu, Yanto juga terbukti membawa empat paket sabu besar, tujuh paket sedang dan delapan paket kecil dengan total 25,9 gram.
Kemudian empat buah sendok sabu, dua bundel plastik klip, satu timbangan digital, kotak rokok, isolasi, toples, sarung senjata api, dua buah handphone, senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan dari tangan Junaidin Sembiring didapati barang bukti berupa satu kotak hitam, bong, pipet, sendok sabu, kompor sabu, sumbu, ponsel dan uang tunai Rp911 ribu. (BY/B-10)


