BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Yanto alias Anto, terdakwa pembunuhan terhadap Syarwani alias Anang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yanto alias Anto selama seumur hidup," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 21 Desember 2022.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Lailatul Jannah Riyani mengatakan pikir-pikir. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipenjara seumur hidup.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban.
Anto membawa senapan angin jenis Pre Charge Pneumatic (PCP) dan menyuruh rekannya membawa tas berisi 3 senjata tajam.
--page
Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.
Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang.
Terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, M Amin Yadi alias Amad Cinguy, M Taupik Rahman alias Upik dan Sutrisno alias Lacuk. (APRIANDO/B-7)









